Informasi pendidikan – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bertanggung jawab dalam mewujudkan pendidikan berkualitas di setiap satuan pendidikan dengan lingkungan yang bebas dari kekerasan. Untuk mencapai tujuan tersebut, Kemendikbudristek menerbitkan Permendikbudristek Nomor 46 tahun 2023 yang mengatur tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, beragam, dan aman bagi seluruh warga pendidikan guna mendukung proses pembelajaran secara optimal.
Rusprita Putri Utami, Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbudristek, menyampaikan bahwa implementasi Permendikbudristek tersebut telah diwujudkan melalui pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di lebih dari 87% satuan pendidikan dari berbagai jenjang, serta pembentukan Satgas PPKSP di 23 provinsi dan 347 kabupaten/kota. Puspeka juga telah mengembangkan berbagai perangkat edukasi seperti Petunjuk Teknis dan Panduan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila untuk meningkatkan kapasitas anggota TPPK atau PPKSP.
Selain itu, materi pendidikan seperti modul telah disematkan dalam Platform Merdeka Mengajar (PMM) melalui pelatihan mandiri. Materi tersebut mencakup topik seperti Disiplin Positif, Ayo Atasi Perundungan, Wawasan Kebinekaan Global, dan Bahan Ajar Kekerasan Seksual. Semua upaya ini bertujuan untuk mencapai target pembentukan 100% Satgas PPKSP pada Agustus 2024, serta menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan menyenangkan tanpa kekerasan.
Suharyanto, Pelaksana Harian (Plh.) Direktur SUPD IV Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, menegaskan komitmen Kemendagri dalam mendukung implementasi Permendikbudristek Nomor 46 tahun 2023. Melalui dua Nota Kesepahaman (MoU), Kemendagri berupaya untuk memperkuat penganggaran terkait PPKSP di daerah. Kemendagri juga telah mengeluarkan surat kepada pemerintah daerah untuk membentuk Satgas PPKSP dan TPPK di setiap satuan pendidikan.
Dalam konteks pendanaan, Praptono, Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD Dikdas Dikmen Kemendikbudristek, menyatakan bahwa Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dapat digunakan untuk mendukung kegiatan PPKSP. Reformasi pendanaan pendidikan oleh Kemendikbudristek telah memberikan fleksibilitas kepada satuan pendidikan untuk menggunakan Dana BOS sesuai kebutuhan, termasuk untuk penanganan PPKSP.
Salah satu contoh praktik baik penanganan PPKSP disampaikan oleh Sri Lestari, Kepala SMP Negeri 1 Bintan Kepulauan Riau. Sekolahnya menerapkan kegiatan “ONEM” yang mengedepankan nilai-nilai karakter Optimis, Nasionalis, Empati, dan Mandiri. Selain itu, dilakukan juga bimbingan konseling dan sosialisasi PPKSP kepada seluruh warga pendidikan. Dalam hal penganggaran, Dana BOSP dimanfaatkan untuk kegiatan TPPK seperti publikasi, pembayaran honor, dan pembelian kelengkapan administrasi.
Semua upaya ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi satuan pendidikan lainnya di Indonesia dalam mendukung peserta didik mencapai cita-cita mereka dengan lingkungan belajar yang aman dan mendukung.