Home / Modul Ajar

Sabtu, 30 September 2023 - 08:48 WIB

Pengenalan Konstitusi Dalam Pengalaman Hidup Sehari-hari

dikdasmen.web.id – Ada dua materi utama yang akan dibahas dalam bagian ini, yaitu berkenaan dengan konstitusi UUD NRI Tahun 1945 sebagai hukum dasar tertulis, dan identiikasi pasal atau ayat dalam konstitusi UUD NRI Tahun 1945 yang terkait dengan kehidupan keseharian kita. Berikut uraian secara singkat tentang kedua materi tersebut.

1. UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi

Konstitusi merupakan pernyataan tentang bentuk dan susunan suatu negara, yang dipersiapkan sebelum atau sesudah berdirinya sebuah negara. Konstitusi sebuah negara merupakan hukum dasar tertinggi yang berisi tata penyelenggaraan negara.

Perubahan sebuah konstitusi, akan membawa perubahan besar terhadap sebuah negara. Bahkan termasuk sistem bernegara, yang semula demokratis bisa menjadi otoriter disebabkan perubahan konstitusi.

Konstitusi merupakan hukum yang paling tinggi serta paling fundamental sifatnya. Konstitusi merupakan sumber legitimasi atau landasan otorisasi bentuk-bentuk hukum atau peraturan perundang-undangan lainnya. Oleh karena itu, konstitusi sebagai hukum tertinggi sebuah negara harus dimaksudkan untuk mencapai dan mewujudkan tujuan tertinggi bernegara.

Dalam konteks negara Indonesia, tujuan tertinggi bernegara adalah seperti yang tertuang dalam Alinea IV Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yakni: 1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; 2) memajukan kesejahteraan umum; 3) mencerdaskan kehidupan bangsa; dan 4) ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Merujuk kepada Ivo D. Duchacek, constitutions adalah “identify the sources, purposes, uses and restraints of public power” (mengidentiikasikan sumber-sumber, tujuan-tujuan, penggunaan-penggunaan, dan pembatasan-pembatasan kekuasaan umum). Oleh karena itu, konstitusi juga harus memberi perhatian kepada pembatasan kekuasaan.

Ada 2 macam konstitusi, yakni tertulis dan tidak tertulis. Indonesia memiliki UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi tertulis dan konvensi. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konvensi adalah permufakatan atau kesepakatan (terutama mengenai adat, tradisi, dan sebagainya). Konvensi merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara (dilakukan terus menerus dan berulang-ulang) dalam

praktik penyelenggaraan negara tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan pelengkap atau pengisi kekosongan yang timbul dalam praktik penyelenggaraan negara. Contohnya adalah Pidato Presiden setiap tanggal 16 Agustus.

Baca juga  Download Buku Siswa PPKN Kelas XI BAB 2 : UUD 1945

Kita akan membicarakan UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi. Mengapa? Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dinyatakan bahwa UUD NRI Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan. Dalam hierarki perundang-undangan, UUD NRI Tahun 1945 juga menduduki posisi nomor satu.

Berdasarkan sejarahnya, UUD NRI Tahun 1945 sejak disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) telah mengalami beberapa kali perubahan, bahkan pergantian. Perubahan ini terjadi karena dipengaruhi oleh keadaan dan dinamika politik yang berkembang dan terjadi di negara Indonesia.

UUD NRI Tahun 1945 untuk pertamakalinya diganti oleh Konstitusi Republik Indonesia Serikat pada 27 Desember 1949. Maka, sejak 27 Desember 1949 diberlakukan Konstitusi RIS. Penggantian ini membawa dampak yang sangat besar dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia, salah satunya adalah berubahnya Negara Kesatuan Indonesia menjadi Negara Serikat.

Namun, pemberlakukan Konstitusi RIS 1949 tidak berlangsung lama. Sejak tanggal 17 Agustus 1950, Konstitusi RIS 1949 diganti dengan UUDS tahun 1950. Pergantian ini menyebabkan perubahan dalam ketatanegaraan Indonesia, yaitu kembali ke negara kesatuan yang berbentuk republik, dan sistem pemerintahan dari presidensial menjadi parlementer. Setelah melalui perdebatan panjang tak berkesudahan,

pada 5 Juli 1959, presiden mengeluarkan dekrit, yang menyatakan kembali ke UUD NRI Tahun 1945 pertama (hasil pengesahan dan penetapan PPKI).

Setelah berlaku cukup lama, tanpa ada yang berani mengusulkan perubahan atau mengganti UUD NRI Tahun 1945, pada tahun 1998 seiring dengan terjadinya reformasi di Indonesia, maka UUD NRI Tahun 1945 mengalami perubahan sebanyak empat kali.

Salah satu hasil perubahan terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mengenai sistematikanya. Sebelum amandemen, sistematika UUD NRI Tahun 1945 terdiri atas:

Pembukaan, Batang Tubuh (37 pasal, 16 bab, 49 ayat), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan. Setelah amandemen, sistematika UUD NRI Tahun 1945 menjadi: Pembukaan (tetap 4 alinea), Batang Tubuh (21 bab, 73 pasal dan 170 ayat), 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan.

Baca juga  Download Buku Guru PPKN Kelas X BAB 1 : Pancasila

Selain itu, dari segi perubahan kualitatif, amandemen UUD NRI Tahun 1945 telah mengubah prinsip kedaulatan rakyat yang semula oleh MPR diubah menjadi dilaksanakan menurut undang-undang. Hal itu menyebabkan posisi lembaga negara dalam level yang sederajat, masing-masing melaksanakan kedaulatan rakyat dalam lingkup wewenang yang dimiliki. Presiden yang semula memiliki kekuasaan besar (concentration of power and responsibiliyu upon the president) menjadi prinsip saling mengawasi dan mengimbangi (check and balances). Dengan cara demikian, cita negara yang hendak dibangun adalah negara hukum yang demokratis.

Secara garis besar, perubahan pasca-amandemen adalah sebagai berikut:

  1. Mempertegas prinsip negara berdasarkan atas hukum [Pasal 1 ayat (3)] dengan menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka, penghormatan kepada hak asasi manusia serta kekuasaan yang dijalankan atas prinsip due process of law.
  2. Mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian para pejabat negara, seperti hakim.
  3. Sistem konstitusional berdasarkan perimbangan kekuasaan (check and balances), yaitu setiap kekuasaan dibatasi oleh undang-undang berdasarkan fungsi masing-masing.
  4. Setiap lembaga negara sejajar kedudukannya di bawah UUD NRI Tahun 1945.
  5. Menata kembali lembaga-lembaga negara yang ada serta membentuk beberapa lembaga negara baru agar sesuai dengan sistem konstitusional dan prinsip negara berdasarkan hukum.
  6. Penyempurnaan pada sisi kedudukan dan kewenangan masing-masing lembaga negara disesuaikan dengan perkembangan negara demokrasi modern

2. UUD NRI Tahun 1945 dalam kehidupan sehari-hari

Jika kita cermati, banyak pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang bersentuhan langsung dengan kehidupan seluruh warga negara, misalnya terkait dengan jaminan dan perlindungan beragama. Pasal 29 ayat (1) menyatakan “Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, dan ayat (2) menyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat

Baca juga  Download Buku Siswa PPKN Kelas XI BAB 4 : NKRI

menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Kedua ayat tersebut menegaskan bahwa negara kita adalah negara berketuhanan, bukan negara ateis. Negara kita mengakui agama masing-masing warga negara. Karena beragama itu dilindungi oleh UUD NRI Tahun 1945, konstitusi negara kita.

Ada pula pasal yang terkait dengan pendidikan. Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyebutkan “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”; ayat (2) “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.” Kedua ayat tersebut memberikan penjelasan kepada kita bahwa memperoleh pendidikan adalah hak semua warga negara. Untuk pendidikan dasar,

bahkan dinyatakan menjadi kewajiban warga negara untuk mengikuti dan negara harus membiayai.

Coba kita cermati pula Pasal 28H ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 34 ayat (1), (2), dan (3).

Pasal 28H

1) ayat (1): Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

2) ayat (2): Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakukan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

3) ayat (3): Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

Pasal 34

1) ayat (1): Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

2) ayat (2): Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

3) ayat (3): Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Beberapa pasal dan ayat di atas hanyalah sebagian contoh. Masih banyak pasal dan ayat lainnya dalam UUD NRI Tahun 1945 yang terkait langsung dengan kehidupan sehari-hari. Kita akan menyisir berbagai pasal dan ayat yang ada, kemudian mendiskusikannya.

Share :

Baca Juga

Modul Ajar Bahasa Indonesia Kelas X KD. 3.2

Modul Ajar

Modul Ajar Bahasa Indonesia Kelas X KD. 3.2
Modul PKWU Kerajinan Kelas XI KD 3.1

Modul Ajar

Modul PKWU Kerajinan Kelas XI KD 3.1
Modul Pembelajaran Ekonomi

Modul Ajar

Modul Pembelajaran Ekonomi SMA
Modul Pembelajaran Biologi

Modul Ajar

Modul Pembelajaran Biologi SMA
Download Buku Murid PPKN Kelas X Bagian 2

Modul Ajar

Download Buku Murid PPKN Kelas X Bagian 2
Modul Pembelajaran PKWU Kerajinan SMA

Modul Ajar

Modul Pembelajaran PKWU Kerajinan SMA
Modul Pembelajaran Sosiologi

Modul Ajar

Modul Pembelajaran Sosiologi SMA
Modul Pembelajaran Sejarah

Modul Ajar

Modul Pembelajaran Sejarah SMA